Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi yakni Agus Supriatna dan didampingi oleh Ojat Sudrajat.
Baca Juga: Indra Bekti Sudah Bisa Benyanyi-nyanyi, Enggak Mau Dibilang Sedang Sakit
Baca Juga: KUR BANK BJB 2023, Simak Persyaratan dan Ketentuan Lainnya
Agus menyampaikan jika dalam persidangan, pihaknya membantah apa yang menjadi gugatan Anne Ratna.
Seperti yang diketahui, Anne Ratna mengajukan tiga pokok perkara yang menjadi alasan utama ia menceraikan Dedi.
Adapun tiga perkara pokok tersebut adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, kekerasan dalam rumah tangga verbal dan psikologis, dan transparansi kekayaan Dedi.
Agenda hari ini duplik dari tergugat, jadi kami membantah gugatan maupun replik yang diajukan oleh penggugat,” paparnya.
Agus kemudian menyampaikan jika tahap pembuktian akan dilakukan minggu depan di bulan Januari ini.
"InsyaAllah minggu depan agendanya bukti tertulis dari penggugat, minggu berikutnya baru saksi dari penggugat,” lanjutnya.
Kemudian, Agus menjelaskan mengenai agenda sidang yang akan dilaksanakan selama bulan Januari 2023.