Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT BPR Intan Jabar

- 20 Februari 2024, 19:52 WIB
Kejati Jabar menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar, Selasa, 20 Februari 2024./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar, Selasa, 20 Februari 2024./Penkum Kejati Jabar /



GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar.

Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan hari ini, Selasa, 20 Februari 2024.

"Tersangka atas nama PMP sebagai Karyawan PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong," jelas Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga: Ide Takjil Ramadhan 2024 Khas Makassar Resep Gogos Ikan ala Rudy Choirudin

Baca Juga: Agak Laen Masih Memimpin! 5 Daftar Film Bioskop Terbaru Februari 2024 Paling Populer, Dari Horor Hingga Komedi

Syarief menambahkan, kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018-2021 mencapai kurang lebih sekitar Rp 50 miliar.

Tersangka PMP dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Sinden Gaib: Film Bioskop Terbaru 2024 yang Diangkat dari Kisah Nyata di Jawa Timur

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung (Kebon Waru) mulai sejak tanggal 20 Februari 2024 hingga tanggal 10 Maret 2024," tuturnya.

Baca Juga: Streotip Kecantikan Wanita dan Perawatan Laki-laki Menurut Survei ZAP Beauty 2024

Baca Juga: Legenda Sepak Bola Jerman Andreas Brehme Meninggal Dunia, Apa saja Prestasinya?

Beberapa hari lalu, Kejati Jabar menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah TG selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN selaku Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, serta HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi.

Sedangkan satu tersangka lagi, yakni HN selaku Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejati Jabar pada Kamis, 15 Februari 2024.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x