Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Usai Diperiksa Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 24 April 2024, 17:37 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

Selanjutnya, Arsan Latif menyampaikan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa komisi apapun itu sebagai akibat pemanfaatan barang milik daerah merupakan penerimaan daerah harus disetorkan ke kas daerah. Bahkan di PP Nomor 12 pun turut sebutkan.

"Kenapa kita cantumkan aturan seperti itu, jangan sampai Pemda yang pemilik tanah mengundang mitra untuk mengoptimalkan aset yang dananya dari pihak ketiga malah mendapatkan sesuatu, dimana pejabatnya mendapatkan sesuatu, maka kita kita kunci melalui PP Nomor 12,"katanya.

Bangun Guna Serah (BGS) Tidak Ada Nilai Rupiah dari APBD

Menurut Arsan Latif, BGS tidak mengunakan sepeser pun dari APBD, Pasalnya BGS itu dibangun dan digunakan oleh pihak ketiga dengan jangka waktu tertentu dan dikembalikan tanah serta bangunannya ke Pemda.

"Sejak ditanda tangani kontrak atau sebagai mitranya, APBD sudah tidak bisa keluar lagi, jadi tidak ada anggaran yang keluar," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsan Latif menegaskan, Kemendagri bukan pemilik aset daerah. Namun, pemilik aset daerah itu adalah kepala daerah dan Kemendagri sesuai kewenangan hanya menetapkan kebijaksanaan berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2014.

Baca Juga: Tidak Perlu Lagi ke Jakarta, QRIS Dorong Kesejahteraan Warga Desa Kecil di Jawa Barat

Meski demikian, Arsan Latif menilai, bahwa untuk didaerah di implementasikan oleh Kepala daerah. Makanya menetapkan kebijakan bagaimana Pemilihannya,

"Kita hanya pandu karena ketika ada kebijakan yang ditambahkan, tentu ada Provinsi yang memfilter," ucapnya.

Terakhir, disinggung terkait pemeriksaan di Kejati Jabar dalam dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka, Arsan Latif mengaku hanya dimintai menjelaskan tentang proseduralnya sampai kepada proses pemilihan mitranya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah