Penjelasan Pj Bupati Bandung Barat Usai Diperiksa Kejati Jabar di Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

- 24 April 2024, 17:37 WIB
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS //
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku dimintai keterangan oleh Kejati Jabar dikasus korupsi pasar Cigasong Majalengka./Deni Supriatna /GALAMEDIANEWS // /

Terkait BGS, Arsan Latif menyebutkan, pemerintah daerah (Pemda) membutuhkan bangunan untuk pelayanan.

"Itu pertimbangannya dan saya jelaskan di Kejati Jabar, "tuturnya.

Baca Juga: Bleach: Thousand Year Blood War Season 3 Segera Dirilis: Kapan Akan Tayang Perdana?

Kemudian, Arsan Latif membeberkan, kebijakan yang ditetapkan kepala daerah merupakan amanat sesuai pasal 5 ayat 2 huruf a PP Nomor 27 tahun 2014 yang mengatakan bahwa kepala daerah selaku pemegang keputusan barang milik daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah.

"Maka pengelolaan barang milik daerah itu lingkupnya termasuk pemanfaatan yang didalamnya BGS dan pemilihan mitranya itu juga diberikan kewenangan Kepala daerah yang menetapkan, itu semua kewenangannya kepala daerah,"katanya.

Selain itu, Arsan Latif mengatakan, kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala daerah harus difasilitasi oleh pemerintah provinsi (Pemprov) yang berhubungan dengan Kabupaten /Kota. Sedangkan Mendagri itu memfasilitasi Provinsi.

"Itu sudah diatur di Permendagri nomor 120 tahun 2018, tentang Perubahan Permendagri nomor 50 tahun 2018 yang mengenai produk hukum daerah. Fasilitasi itu di pasal 88 bersifat wajib," ucapnya.

Meskipun kepala daerah mempunyai kewenangan, Arsan Latif menjelaskan kepala daerah harus memahami bahwa semua kewenangan dan prosedur harus diikuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Murah di Kota Bandung, Tak Kalah dari Lokasi di Luar Negeri

"Kewajiban kepala daerah sesuai pasal 67 huruf b UU Nomor 23 tahun 2014 harus mentaati seluruh peraturan dan perundang-undangan. Dan itu semua saya jelaskan di Kejati Jabar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah