Lesti Kejora dan Rizky Billar Terjebak Pilihan Sulit, 'Bongkar Aib' ke Publik atau Ancaman Penjara 10 Tahun

- 9 Oktober 2021, 09:43 WIB
 Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Rizky Billar dan Lesti Kejora. /Instagram Rizky Billar/

GALAMEDIA - Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terjebak kondisi yang sulit imbas heboh pernikahan siri keduanya.

Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi dipolisikan oleh Mila Machmudah melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur Edi Prastio.

Lesti Kejora dan Rizky Billar bahkan terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun imbas kegaduhan pernikahan siri belakangan ini.

Namun demikian, meskipun pihak Mila telah melaporkan pasangan Lesti dan Billar ke Polda Metro Jaya, masih ada kesempatan bagi keduanya untuk lepas dari jeratan tersebut.

Baca Juga: Tips Menjaga Kulit Wajah Pria Agar Tetap Sehat, Lakukan ini

Edi Prastio mengatakan bahwa masih ada upaya damai pihaknya dengan Lesti dan Billar (Leslar).

Dia berharap Lesti dan Billar meminta maaf dan memberikan pengakuan kepada publik atas kesalahan dan kegaduhan yang diakibatkan oleh keduanya.

"Leslar diharapkan membuat pengakuan atau minta maaf ke publik," kata Edi dalam keterangannya Kamis, 7 September 2021 kemarin.

Edi menilai Lesti dan Billar belum menunjukkan itikad baik meminta maaf kepada publik atas kontroversinya tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Benar-benar di Ujung Tanduk, Resmi Dipolisikan hingga Terancam 10 Tahun Bui

Atas dasar restorative justice, pihaknya membuka opsi untuk mencabut laporan kepada polisi apabila Lesti dan Billar meminta maaf.

"Sampai saat ini belum ada itikad baik untuk meminta maaf ke publik," jelas Edi.

Sebelumya, Edi juga mengungkap bahwa Lesti dan Billar diduga melanggar setidaknya tiga pasal dalam kasus yang menjerat dirinya saat ini.

"Pasal 266 terkait keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 dan 15," kata Edi dalam keterangannya.

Baca Juga: Kota Bandung Cerah Suhu 18-30 Derajat Celcius, Berikut Prakiraan Cuaca Sabtu 9 Oktober 2021

Sehingga, ancaman 10 tahun bisa saja dijatuhkan apabila dugaan tersebut terbukti.

"Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," jelas Edi.

Meski demikian, Lesti dan Billar masih belum memberikan keterangan dan menanggapi santai sederet cibiran bahkan laporan polisi yang dialamatkan kepadanya oleh beberapa pihak.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x