Tidak Jadi Disomasi, Deddy Corbuzier: Mudah Tersinggung dan Pengin Pansos!

- 21 Oktober 2021, 15:27 WIB
Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier /Tangkapan layar/

Mentalis itu pun mengatakan bahwa UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310, dan pasal tersebut harus nama seseorang bukan sekedar perkumpulan.

"Asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya, ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau perusakan nama baik gak ada delik hukumnya," ucap Deddy.

"UU ITE harus digabungkan dengan UU KUHP 310, nah 310 itu harus nama seseorang disebutkan namanya, bukan lembaga, bukan asosiasi, bukan perkumpulan," katanya.

Baca Juga: Pamer Potret Berlatar Merah Isyaratkan Segera Menikah, Jessica Iskandar Banjir Doa: Semoga Bahagia

Mengingat peristiwa tersebut, Deddy Corbuzier pun berharap masyarakat tak mudah tersinggung dengan perilaku orang lain.

Ancaman somasi yang sering dilayangkan oleh sejumlah pihak justru akan membatasi gerak banyak orang.

"Jadi kalau kalian mau melakukan sesuatu mikir-mikir dulu, pelajari dulu, dan jangan cepat tersinggung. Kalau cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya," kata Deddy Corbuzier.

"Ancur bangsa kita ini, orang berkarya gak bisa, ngomong gak bisa, speak up gak bisa, gara-gara orang yang mudah tersinggung dan pengin pansos," tegasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Deddy Corbuzier dikenai somasi oleh Propeksos Indonesia dengan alasan merendahkan pekerjaan penyapu jalan tol.

Baca Juga: Mengejutkan! Hasil Survei SMRC: Masyarakat Etnis Minang dan Sunda Paling Tidak Puas dengan Kinerja Jokowi

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x