Hanya saja berdasarkan data base, pelat nomor kendaraan tersebut harusnya tercantum dalam mobil Vellfire berwarna putih.
"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat 22 Oktober 2021.
Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.
"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tutup Sambodo.***