RACHEL VENNYA Jadi Tersangka! Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

- 3 November 2021, 17:44 WIB
Selebgram Rachel Vennya yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara.
Selebgram Rachel Vennya yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka kabur karantina oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rachel Vennya terancam 1 tahun penjara. /Instagram.com/@rachelvennya

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," ujar Yusri.

Ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya pun dijerat Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Selebgram yang semula berhijab ini terancam pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Jokowi Sang Menantu Eks Kepala BIN AM Hendropriyono

Sebelumnya, Rachel bersama Salim dan Maulida dikabarkan kabur saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Ketiganya kabur dengan dibantu dua orang oknum TNI berinisial FS yang bertugas dalam pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta serta satu oknum lainnya yang berinisial IG bertugas di RSDC Wisma Atlet.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x