Diperiksa sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina, Rachel Vennya Bungkam

- 8 November 2021, 11:35 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Tangkap layar YouTube.com/BW

GALAMEDIA - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, Senin 8 November 2021 .

Mengenakan pakaian berwarna hitam, Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.19 WIB

Ketiganya kompak bungkam kepada awak media meskipun diberondong dengan sejumlah pertanyaan.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-20, Aktor Ajil Ditto Dapat Kejutan dan Banjir Doa

Kini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait perkara yang menjerat mereka.

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat 5 November 2021 Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachael," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 3 November 2021 lalu, seperti dilansir Galamedia dari berbagai sumber.

Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta-Bogor-Bandung Hari Ini

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya yakni sang pacar Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa serta satu warga sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Rachel dijerat dengan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x