Jadi Tersangka Gara-gara Kabur Saat Karantina, Ini Fakta Menarik Rachel Vennya

- 4 November 2021, 15:56 WIB
Rachel Vennya.
Rachel Vennya. /Instagram @rachelvennya/

GALAMEDIA -  Artis sekaligus selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait pelanggaran karantina.

Dalam kasus ini tidak hanya Rachel yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi juga tiga orang lainnya. Di antaranya pacar, manajer dan seorang warga sipil.

"Hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 3 November 2021.

Baca Juga: Profil Vanessa Angel, Artis yang Terlibat Kecelakaan Maut Bersama Suaminya

Lalu apa saja fakta terkait Rachel Vennya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka? Berikut fakta yang Galamedia rangkum dari berbagai sumber:

1. Rachel Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Depan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, nantinya Rachel Vennya akan kembali diperiksa oleh polisi.

"Rencananya hari Senin nanti kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Diduga Banyak Kecurangan, DPR RI Desak Seleksi Ulang CPNS Secara Menyeluruh

2. Empat Orang Dijadikan Tersangka

Terkait kasus dugaan kabur karantina tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka.

Tiga tersangka selain Rachel Vennya, yakni kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

"Satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya, dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara."

Baca Juga: Bandar Sabu Ditangkap, Polisi Amankan 5,6 Kilogram Barang Haram Siap Edar

3. Terancam Hukuman Pidana 1 Tahun Penjara

Rachel Vennya disangkakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ia terancam hukuman pidana satu tahun penjara.

"Pasalnya masih sama, UU karantina. Ancaman satu tahun penjara," ucap Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Kabar Duka, Dekan Fakultas Peternakan UGM Meninggal Kecelakaan di Jalur Astra Tol Cipali

4. Tidak Ada Penahanan

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan pihak kepolisian.

Hal ini berdasarkan ketentuan terkait penahanan di Pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Profil Vanessa Angel yang Dikabarkan Tewas di Tol, Ternyata Pernah Duet dengan Nicky Tirta

5. Rachel Aktif Lagi Medsos

Rachel akhirnya kembali muncul di Instagram usai polisi mengumumkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan kabur karantina.

Sebelumnya diketahui jika ia sempat menonaktifkan akun miliknya. Melalui unggahan Instagram, Rachel Vennya kembali menyampaikan permohonan maaf untuk kesalahan yang telah ia lakukan.

Ibu dua anak itu juga mengaku siap untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan kabur karantina.

"Aku siap mengikuti dan menjalani konsekuensi hukum dari kesalahan yang sudah aku perbuat. Kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat aku," tulis Rachel.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x