Terlepas dari benar atau tidaknya perempuan asal Bali itu menjabat Ketua RT, menarik untuk diketahui soal besaran gaji yang akan diterima Ketua RT di Jakarta.
Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, gaji yang diterima Ketua RT dan Ketua RW di Jakarta disebut uang penyelenggara tugas dan fungsi.
Adapun uang penyelenggaraan tugas dan fungsi tersebut merupakan insentif yang diberikan setiap bulan.
Dikatakan bahwa paling lambat gaji atau insentif tersebut paling lambat dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan.
Lantas berapakah gaji Ketua RT di Jakarta?
Ketua RT di Jakarta menerima uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar Rp 2 juta perbulan.
Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan Ketua RW yang menerima gaji sebesar Rp 1,2 juta per bulan.***