Dokter Ini Sindir Keras Rachel Vennya yang Tak Dihukum Karena Sopan di Kasus Karantina

- 12 Desember 2021, 10:39 WIB
Dokter Ini Sindir Keras Rachel Vennya yang Tak Dihukum Karena Sopan di Kasus Karantina
Dokter Ini Sindir Keras Rachel Vennya yang Tak Dihukum Karena Sopan di Kasus Karantina /Instagram.com/@rachelvennya

GALAMEDIA – Selebgram, Rachel Vennya masih menjadi sorotan, terlebih karena dirinya tidak dihukum masuk penjara.

Hal tersebut membuat publik hingga tokoh ternama Tanah Air geram hingga ibu dua anak itu menjadi trending topic di media sosial.

Baca Juga: Sepekan Bencana Semeru, 46 Orang Tewas 9 Korban Masih Belum Ditemukan

Salah satu tokoh yang menanggapi hal ini adalah dr. Gia Pratama Putra. Melalui akun Twitter pribadinya @GiaPratamaMD, dirinya menunggah berbagai pemberitaan yang menyebut Rachel sopan sehingga tidak dihukum penjara.

Gia pun keheranan karena meski sudah melakukan berbagai pelanggaran, mantan istri Niko itu tidak dihukum sama sekali.

“Memperlihatkan kemewahan di luar negeri, lalu pulang lgs party membahayakan rakyat indonesia dgn tidak karantina pakai cara menyogok 40 juta dan berbohong pura2 karantina dgn foto2 wisma atlet. apa konsekuensinya? Ga ada,” kata Gia keheranan.

Baca Juga: Natalie Holscher Melahirkan Anak Pertama dengan Sule, Bayinya Laki-laki

Lebih lanjut, Gia langsung menyindir Rachel dengan mengajak publik untuk belajar soal kesopanan agar tidak dihukum.

“oleh karena itu adik2, belajarlah tentang kesopanan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Rachel divonis hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persib vs Persik Hari Ini Pukul 17.00 WIB di Indosiar dan Vidio.com

Meski dinyatakan bersalah, Buna (panggilan akrab Rachel) tidak dipenjara. Dirinya baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Majelis hakim lalu menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan terkait vonis tersebut.

Hakim mengatakan hal yang meringankan adalah Buna terus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, dia juga kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ikatan Cinta 12 Desember 2021: Irvan Ketar-ketir, Rendy Mulai Abaikan Dirinya

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang.

Selain itu, Rachel Vennya juga dinyatakan negatif Covid-19 sepulangnya dari Amerika Serikat meski kemudian melanggar aturan karantina di Indonesia. ***

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah