Tak Dipenjara Gegara Bersikap Sopan, Rachel Vennya Langsung Bikin Warganet 'Naik Darah': RIP Hukum Indonesia

- 11 Desember 2021, 12:19 WIB
Tidak Dipenjarakan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis Hukuman Percobaan
Tidak Dipenjarakan, Rachel Vennya dan Salim Nauderer Divonis Hukuman Percobaan /Instagram/@rachelvennya

GALAMEDIA - Selebgram Rachel Vennya kembali menuai komentar pedas dari warganet imbas kabur dari karantina sepulangnya dari New York, Amerika Serikat.

Atas kasusnya, pada 10 Desember 2021 kemarin majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis percobaan hukuman selama delapan bulan pada Rachel Vennya.

Diketahui Rachel Vennya beserta kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Pemdes Harus Instens Sosialisasikan Penanganan Covid-19 dan Antisipasi Gelombang Ketiga Saat Nataru

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim saat membacakan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Walaupun dinyatakan bersalah, Rachel Vennya tidak dipenjara karena hakim menilai ibu anak dua itu bersikap sopan dan tak berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

Baca Juga: Tidak Ingin Ada Siswa Terpapar Covid-19 Usai Libur Nataru, Masa Liburan Sekolah di Cimahi Tetap Diundur

Sontak hal itu membuat warganet geram hingga nama Rachel Vennya memuncaki jajaran trending topik di Twitter.

Halaman:

Editor: Annisa Nur Fadillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x