Tidak Ingin Ada Siswa Terpapar Covid-19 Usai Libur Nataru, Masa Liburan Sekolah di Cimahi Tetap Diundur

- 11 Desember 2021, 11:52 WIB
Ilustrasi libur sekolah tetap diundur.
Ilustrasi libur sekolah tetap diundur. //kemendikbud.go.id

GALAMEDIA - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan, namun jadwal libur sekolah yang telah dimundurkan di Kota Cimahi tidak berubah.

Langkah ini dilakukan untuk memas tikan selama Natal 2021 dan tahun Baru 2022 (Nataru),
siswa tidak bepergian. Dengan begitu penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono Sabtu 11 Desember 2021 menuturkan, pihaknya sudah surat edaran kepada sekolah bahwa libur akhir semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan usai pembagian raport.

"Raport semester 1 dibagikan pada 6-7 Januari 2022, setelah itu libur. Masuk sekolah tanggal 13 Januari 2021," katanya.

Baca Juga: Pembatasan Kunjungan Wisata dan Penerapan Prokes Penting untuk Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Baru

"Sudah di berlakukan pemunduran jadwal. Jadi tidak terpengaruhPPKM Level 3 batal. Sekolah sudah buat jadwal penilaian akhir sekolah (PAS) mendekati tanggal 20. Sebetulnya

lebih fleksibel tergantung jumlah siswa, namun pada kisaran akhir Desember2021," tambahnya.

Bagi sekolah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun baru, lanjut Harjono, harus sudah
terlebih dahulu mengajukanpermintaan libur.

Beberapa sekolah mengajukan pelaksanaan PAS lebih awal, sehingga bisa melaksanakan ritual Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x