GALAMEDIA - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dibatalkan, namun jadwal libur sekolah yang telah dimundurkan di Kota Cimahi tidak berubah.
Langkah ini dilakukan untuk memas tikan selama Natal 2021 dan tahun Baru 2022 (Nataru),
siswa tidak bepergian. Dengan begitu penyebaran Covid-19 bisa diantisipasi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi Harjono Sabtu 11 Desember 2021 menuturkan, pihaknya sudah surat edaran kepada sekolah bahwa libur akhir semester 1 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan usai pembagian raport.
"Raport semester 1 dibagikan pada 6-7 Januari 2022, setelah itu libur. Masuk sekolah tanggal 13 Januari 2021," katanya.
"Sudah di berlakukan pemunduran jadwal. Jadi tidak terpengaruhPPKM Level 3 batal. Sekolah sudah buat jadwal penilaian akhir sekolah (PAS) mendekati tanggal 20. Sebetulnya
lebih fleksibel tergantung jumlah siswa, namun pada kisaran akhir Desember2021," tambahnya.
Bagi sekolah yang melaksanakan ibadah Natal dan Tahun baru, lanjut Harjono, harus sudah
terlebih dahulu mengajukanpermintaan libur.
Beberapa sekolah mengajukan pelaksanaan PAS lebih awal, sehingga bisa melaksanakan ritual Natal dan Tahun Baru.