Mendagri Luruskan Soal PPKM Level 3 Nataru Batal, Ternyata Faktanya Seperti Ini

- 8 Desember 2021, 20:27 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

GALAMEDIA - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (nataru).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meluruskan alasan mengapa penyebutan istilah PPKM level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru batal.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Masuk Yogyakarta Wajib Sudah 2 Kali Vaksinasi Meski PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan

Selain itu, Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Indonesia, lanjut Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” paparnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Guru Perkosa Santriwati di Bandung Hasilkan Sembilan Bayi, Riyono: Dua Lagi Masih dalam Kandungan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x