GALAMEDIA - Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nataru di semua daerah dibatalkan.
Melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah menyampaikan PPKM level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski begitu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pembatalan tidak mengurangi kewaspadaan di daerah untuk tetap menerapkan pengetatan di berbagai tempat.
Oleh karena itu, Ridwan Kamil tetap mengimbau masyarakat Jabar agar tetap waspada, sesuai dengan zona risiko penularan di daerahnya.
"Saya sampaikan bahwa dengan tidak ada (kebijakan) PPKM Level 3 (berlaku semua), tidak mengurangi rencana pengetatan dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19," katanya.
Hal itu ia sampaikan dalam Rakor bersama Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa, 7 Desember 2021.
Pengetatan di Jabar akan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik.
Gubernur bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana berkomitmen akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Nataru di Jabar tetap kondusif.