Terbaru, Begini Aturan Ibadah Natal di DKI Jakarta Selama PPKM Level 3

- 7 Desember 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi Ibadah Natal sesuai Prokes. DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 sehingga ada perubahan aturan ibadah Natal.
Ilustrasi Ibadah Natal sesuai Prokes. DKI Jakarta memberlakukan PPKM Level 3 sehingga ada perubahan aturan ibadah Natal. /Dok PMJ News.

GALAMEDIA - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meksi begitu, DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama 10 hari terhitung sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan ibadah Natal di DKI Jakarta selama PPKM level 3 pun sudah ditetapkan. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal dan Tak Merata, Epidemiolog: Orang Curi Start Memanfaatkan Waktu

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Moeldoko Sebut Jokowi Sedang Injak Gas-Rem

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan aturan kapasitas ibadah Natal di gereja sebesar 50 persen saat PPKM Level 3.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kepasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," begitu bunyi ketentuan dalam Kepgub tersebut.

Dikutip dari Antara, pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa kegiatan ibadah di gereja saat Natal 2021 dilaksanakan dengan ketentuan di gereja maupun secara daring.

Baca Juga: Bandung Siaga! Para Ahli Sudah Ingatkan Soal Patahan Lembang, Banjir dan Longsor Menghantui

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah