PPKM Level 3 Batal ! Ini Aturan Lengkap yang Berlaku Saat Natal dan Tahun Baru

- 7 Desember 2021, 15:44 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Instagram.com/menkomarves /
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan./Instagram.com/menkomarves / /

GALAMEDIA - Pemerintah batal memberlakukan PPKM level 3 di semua wilayah Indonesia saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Soal pemerintah yang untuk memberlakukan PPKM Level 3 saat perayaan Nataru disampaikan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di laman Kemenko Marves.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode NAtaru terhadap semua wilayah," demikian kata Luhut Senin, 6 Desember 2021.

Dengan demikian, aturan yang berlaku saat Nataru tetap menyesuaikan dengan perkembangan atau asesmen masing-masing wilayah.

Baca Juga: Ozone Peduli Salurkan Bantuan Pakan Satwa ke Bandung Zoological Garden

"Tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Berikut aturan lengkap pada perayaan Nataru setelah PPKM Level 3 batal berlaku:

1. Selama periode Nataru, ada syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yang harus diterapkan.

Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi lengkap dan menyertakan hasil antigen negatif, maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x