Mendagri Luruskan Soal PPKM Level 3 Nataru Batal, Ternyata Faktanya Seperti Ini

- 8 Desember 2021, 20:27 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /ANTARA/Dok. Kemendagri/

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Persib vs Persebaya, Maung Bandung Diterpa Kabar Kurang Sedap, Ardi Idrus Kini Hanya Bisa Mendoakan

Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x