PPKM Level 3 Batal, Libur Akhir Semester Ganjil 2021 Tetap Ditiadakan?

- 8 Desember 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

GALAMEDIA - Wacana pelaksanaan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia batal diberlakukan pada saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Apakah libur akhir semester ganjil 2021 tetap ditiadakan?.

Seperti diketahui bahwa pemerintah melalui koordinator PPKM yang juga Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah mengumumkan bahwa PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia dibatalkan.

Padahal sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberlakukan PPKM Level 3 di semua wilayah saat Nataru.

Baca Juga: Musni Umar Disemprot Ferdinand Hutahaean Terkait KKB Papua: Terlalu Provokatif, Seolah TNI Polri Diam

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah," demikian kata Luhut Senin, 6 Desember 2021.

Dengan demikian, aturan yang berlaku saat Nataru tetap menyesuaikan dengan perkembangan atau asesmen masing-masing wilayah.

"Tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Di sisi lain, menyusul wacana pemberlakuan PPKM Level 3 di semua daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga meniadakan libur akhir semester ganjil bagi semua sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Wakili OIC Youth Indonesia di KTT Halal Dunia, Ketua Umum PP Pemuda Persis Sampaikan Pesan ke Pemerintah

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x