PPKM Level 3 Batal, Libur Akhir Semester Ganjil 2021 Tetap Ditiadakan?

- 8 Desember 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /

Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Nataru tahun ini.

Aturan soal ditiadakannya libur akhir semester ganjil tahun 2021 tercantum dalam SE Nomor 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berikut beberapa poin yang terdapat dalam SE tersebut:

1. Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.

Baca Juga: 2 Juta Buruh hingga 100 Pabrik Ancam Pemerintahan Bakal Mogok Nasional, Said Iqbal: Bawa 3 Tuntutan

2. Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

3. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

5. Penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru.

6. Masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x