Rizky Nazar Resmi Jadi Tersangka Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti

- 15 Desember 2021, 17:19 WIB
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni.
Rizky Nazar dihadirkan di Polres Jakarta Selatan. PMJ/Yeni. /


GALAMEDIA - Kabar ditangkapnya Rizky Nazar akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja membuat publik gempar.

Sebelumnya diketahui, bahwa seorang aktor dan model berinisial RN ditangkap pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Setelah beberapa saat warganet menebak-nebak, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa benar yang ditangkap adalah Rizky Nazar.

Rizky Nazar diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021.

Rizky Nazar pun diselidiki dan diperiksa oleh pihak berwajib untuk mengecek kebenaran apakah dirinya mengonsumsi ganja atau tidak, ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Eks Kades Cikole Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 M, Pengacara: Ini Bukan Tindak Pidana Korupsi!

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar, usia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Galamedia dari laman PMJ pada Rabu, 15 Desember 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesinetron berusia 25 tahun tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk membantunya agar mudah tidur.

"Dia untuk konsumsi sendiri, alasannya untuk membantu atau memudahkan dirinya tidur," lanjutnya.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x