GALAMEDIA - Eks Kepala Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
Atas dakwaan itu, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Jajang pun langsung angkat bicara dan menilai peristiwa itu bukan tindak pidana korupsi.
"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," kata pengacara Jajang, Rizky Rizgantara persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.
Rizky mengungkap alasan kliennya mengajukan eksepsi. Salah satunya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.
Yang terjadi, katanya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut. Rizky pun memberikan contohnya.
Baca Juga: 38 Babagi, Cara SMPN 38 Bandung Kuatkan Profil Pelajar Pancasila
"Dakwaan itu 'kan harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul," katanya.