Eks Kades Cikole Didakwa Alihkan Aset Hingga Rugikan Rp 50 M, Pengacara: Ini Bukan Tindak Pidana Korupsi!

- 15 Desember 2021, 16:56 WIB
Sidang dua mantan Kepala Desa di Lembang terkait kasus dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.
Sidang dua mantan Kepala Desa di Lembang terkait kasus dugaan korupsi. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021. /

GALAMEDIA - Eks Kepala Desa Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat didakwa mengalihkan aset desa dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Atas dakwaan itu, Jajang melawan dengan mengajukan eksepsi. Pengacara Jajang pun langsung angkat bicara dan menilai peristiwa itu bukan tindak pidana korupsi.

"Setelah mendengar dan memperhatikan dakwaan oleh penuntut umum, kami ambil sikap untuk menyatakan eksepsi atau keberatan yang diagendakan satu minggu ke depan," kata pengacara Jajang, Rizky Rizgantara persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 15 Desember 2021.

Baca Juga: Bermain 1.483 Menit, Wander Luiz Cuma Cetak 6 Gol, Ini Daftar Penyumbang Gol Persib di Putaran Pertama

Rizky mengungkap alasan kliennya mengajukan eksepsi. Salah satunya, karena berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum eks Kades Cikole, Rizky Rizgantara./Lucky M Lukman/Galamedia

Yang terjadi, katanya, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Barat belum memenuhi unsur tersebut. Rizky pun memberikan contohnya.

Baca Juga: 38 Babagi, Cara SMPN 38 Bandung Kuatkan Profil Pelajar Pancasila

"Dakwaan itu 'kan harus lengkap dan jelas diuraikan. Kami menilai salah satu contohnya berkaitan dengan dakwaan dugaan kerugian negara yang timbul," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x