Koruptor George Gunawan Serahkan Uang Pengganti Korupsi Tambak Udang di KKP Rp 27,4 Miliar

- 13 Desember 2021, 20:53 WIB
Pihak keluarga George Gunawan, terpidana dalam kasus korupsi tambak udang, menyerahkan uang pengganti Rp 24,7 miliar ke pihak Kejaksaan./dok. Kejati Jabar
Pihak keluarga George Gunawan, terpidana dalam kasus korupsi tambak udang, menyerahkan uang pengganti Rp 24,7 miliar ke pihak Kejaksaan./dok. Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Koruptor George Gunawan, terpidana dalam kasus korupsi tambak udang, menyerahkan uang pengganti Rp 24,7 miliar ke pihak Kejaksaan.

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon pun kemudian menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 27,4 miliar dan Rp 200 juta itu ke negara melalui Bank Mandiri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyerahan uang pengganti berasal dari perkara tindak pidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak udang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2012.

"Terpidana George Gunawan merupakan Direktur PT Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012," jelas Leonard, dalam rilisnya, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Melanggar Aturan Karantina, PMJ: Pejabat Negara Boleh di Rumah

Dijelaskan Leonard, terpidana George Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program revitalisasi tambak budidaya udang.

Koruptor George Gunawan, terpidana dalam kasus korupsi tambak udang, menyerahkan uang pengganti Rp 24,7 miliar ke pihak Kejaksaan./dok. Kejati Jabar
Koruptor George Gunawan, terpidana dalam kasus korupsi tambak udang, menyerahkan uang pengganti Rp 24,7 miliar ke pihak Kejaksaan./dok. Kejati Jabar

Kasus bermula pada tahun 2012, saat Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare.

Dalam kasus tersebut, PT Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x