"Sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana senilai Rp 27,4 miliar," jelas Leonard.
Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana Geoarge Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu dengan cara pemindahbukuan uang senilai Rp 27,4 miliar dan uang denda Rp 200 juta.
Uang tersebut diserahkan ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp 27,6 miliar.
Baca Juga: Playoff Liga Europa: Usai Turun Kasta Barcelona Hadapi Napoli, FC Porto vs Lazio
Selanjutnya uang sebesar Rp 27,6 miliar diserahkan oleh anak keluarga terpidana didampingi penasehat hukum kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon dan kemudian diserahkan kepada perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
"Keberhasilan penyetoran uang pengganti dan denda tersebut merupakan hasil kolaborasi pendampingan antara Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," kata Leonard.
Tim kejaksaan melakukan penelusuran aset berdasarkan adanya permintaan pendampingan pemulihan aset yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam rangka pemenuhan pembayaran pidana uang pengganti dan denda atas nama terpidana George Gunawan.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan RI tidak hanya terfokus pada pemidanaan pelaku tindak pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berasal dari harta/kekayaan pelaku pidana yang dipergunakan/diperoleh dari kejahatan," kata Leonard.***