Korupsi Dana BOS Pengadaan Soal Ujian Madrasah Rp 8 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Seorang Tersangka

- 16 November 2021, 22:28 WIB
Petugas Kejati Jabar menggiring AK (rompi oranye), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal di Madrasah, Selasa, 16 November 2021./Penkum Kejati Jabar
Petugas Kejati Jabar menggiring AK (rompi oranye), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal di Madrasah, Selasa, 16 November 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS pengadaan soal ujian Madrasah di Jabar.

Tersangka dalam perkara ini yakni AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 16 November 2021.

"Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka insisial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," tutur Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.

Ditambahkan Riyono, hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Ajak Masyarakat Tak Ragu Divaksin Covid-19

Tersangka AK, ujar Riyono, melakukan praktik korupsi pada tahun ajaran 2017-2018.

AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Diterangkan Riyono, di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x