Lagi, Kejati Jabar Tahan Tersangka Maling Uang Rakyat di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia

- 4 Oktober 2021, 19:33 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pos Finansial (PT Posfin), anak perusahaan PT Pos Indonesia.

Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Cabang PT Caraka Mulia Bandung berinisial RA dan karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung berinisial SN.

Kedua tersangka ditahan per hari ini, Senin, 4 Oktober 2021 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Print-992/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 dan Nomor: Print-991/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021.

"Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama dua puluh hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2021 sampai 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung," jelas Aspidsus Kejati Jabar, Riyono, dalam jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jln. Naripan Kota Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Proses Laporan Luhut Pandjaitan, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Riyono didampingi Kasi Penkum Dodi Gazali Emil menerangkan, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT Posfin berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT Posfin berinisial RDC. Dugaan kerugian negara mencapai sebesar Rp 52.612.200.000.

Kerugian itu terjadi diduga karena pembayaran premi asuransi penjaminan pembayaran kepada PT Berdikari insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari insurance sebesar Rp 2.812.800.000.

Riyono menerangkan, modus operandi yang dilakukan yaitu pembayaran premi asuransi penjaminan untuk tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT. BKU) atas proyek Kerjasama antara PT BKU dengan PT Posfin yang pembayarannya dibebankan pada PT Posfin dan di mark up sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: GILA! Oknum ASN Simpan Sabu Sebanyak 3,9 kg, Polisi Terpaksa Lakukan Penembakan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x