Kemudian pembayaran premi asuransi kepada PT Berdikari Insurance melalui Broker Asuransi PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 miliar dan selanjutnya oleh Kepala Cabang PT Caraka Mulia ditransfer ke Rekening pribadi tersangka MT dan dua orang rekannya dari PT. Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.
"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai Premi Resmi ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta," ungkap Riyono.
Dikatakan dia, sisa uang dari Rp 2,8 miliar yang dikeluarkan PT Posfin tersebut setelah dikurangi Premi Resmi yang diterima PT Berdikari dibagi-bagi oleh beberapa orang termasuk para tersangka.
Rinciannya, tersangka RA (Mantan Kepala Cabang PT. Caraka Mulia Bandung) selaku broker menikmati sebesar Rp 672.376.000.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 6 Kabupaten/Kota Masih Level 4, Ini Daftarnya
Kemudian tersangka SN (Karyawan Bank Mega Syariah Cabang Bandung) menikmati sebesar Rp 366.576.000, tersangka MT (Mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Bandung) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebear Rp 302.000.000.
Lalu tersangka RDC ( Mantan Manager Keuangan dan Akuntansi PT Posfin) yang telah ditahan lebih dahulu, menikmati sebesar Rp 202.000.000, almarhum S (Mantan Direktur PT Posfin) menikmati sebesar Rp 700.000.000.
"Peran para tersangka bersama-sama bersepakat me-mark up uang premi asuransi yang dikeluarkan PT Posfin sebesar Rp 2,8 miliar dan bersepakat pula membagi bagi kelebihan uang premi asuransi dari yang diterima resmi oleh PT Berdikari Insurance," ungkap Riyono.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya 'Pegangan' 8 Orang di KPK, Jubir Lembaga Antirasuah Angkat Bicara
Ia juga mengungkapkan, dalam kasus ini telah ada pengembalian uang premi dari PT Berdikari Insurance dan telah disita sebagai barang bukti sebesar total Rp 569.775.657,33.