GALAMEDIA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin disebut punya 'pegangan' delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
KPK pun mengaku akan mendalami keterangan terkait Azis punya 'pegangan' seperti yang diungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, 6 Kabupaten/Kota Masih Level 4, Ini Daftarnya
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan 'di-crosscheck' ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut Ali, keterangan saksi tidak bisa berdiri sendiri sehingga masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta yang dimaksud.
"Para saksi yang hadir juga akan dikonfirmasi melalui berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara para terdakwa," tambah Ali, dikutip dari Antara.
Jika keterangan para saksi dapat saling terkait maka KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara tersebut.