Lagi, Kejati Jabar Tahan Tersangka Maling Uang Rakyat di Anak Perusahaan PT Pos Indonesia

- 4 Oktober 2021, 19:33 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan maling uang rakyat di PT Posfin. Tampak seorang tersangka saat akan dibawa ke mobil tahanan, Senin, 4 Oktober 2021./Penkum Kejati Jabar /

Pasal yang disangkakan untuk tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x