Pejabat Indramayu Diduga Maling Duit Rakyat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Penataan RTH Alun-Alun

- 29 September 2021, 20:07 WIB
Kejati Jabar menahan dua pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar menahan dua pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Dua orang pejabat di Pemkab Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu.

Keduanya hari ini langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus dugaan maling duit rakyat itu diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menerangkan, dua tersangka yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Satu tersangka lagi yaitu BSM, Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Patung Diorama Raib di Markas Kostrad, Said Aqil Dukung Pendirian Patung Bung Karno: Bawa Aura Kemajuan

Selain dua pejabat, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019," jelas Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 29 September 2021.

Dari empat tersangka, ujar Riyono, dua di antaranya yaitu S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan," jelasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x