GALAMEDIA - Dua orang pejabat di Pemkab Indramayu ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu.
Keduanya hari ini langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus dugaan maling duit rakyat itu diketahui menelan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menerangkan, dua tersangka yakni S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Satu tersangka lagi yaitu BSM, Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Selain dua pejabat, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.
"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019," jelas Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 29 September 2021.
Dari empat tersangka, ujar Riyono, dua di antaranya yaitu S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.
"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan," jelasnya.