Pejabat Indramayu Diduga Maling Duit Rakyat Ditahan Kejati Jabar, Kasus Penataan RTH Alun-Alun

- 29 September 2021, 20:07 WIB
Kejati Jabar menahan dua pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021./Penkum Kejati Jabar
Kejati Jabar menahan dua pejabat Pemkab Indramayu yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling duit rakyat dalam kasus penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun-alun Kabupaten Indramayu, Rabu, 29 September 2021./Penkum Kejati Jabar /

Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan karena meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Mengejutkan! Megawati Soekarnoputri Sepakat dengan Pernyataan Presiden Kedua RI Soeharto

Dipaparkan Riyono, kasus dugaan maling duit rakyat ini bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun.

Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas diketahui telah terjadi peminjaman bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," tutur Riyono.

Lalu, tambah Riyono, dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen.

Baca Juga: Peringati G30S PKI, Dua Daerah Ini Imbau Warganya Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x