Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan karena meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Mengejutkan! Megawati Soekarnoputri Sepakat dengan Pernyataan Presiden Kedua RI Soeharto
Dipaparkan Riyono, kasus dugaan maling duit rakyat ini bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun.
Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar. Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana.
Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas diketahui telah terjadi peminjaman bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.
"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," tutur Riyono.
Lalu, tambah Riyono, dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen.
Baca Juga: Peringati G30S PKI, Dua Daerah Ini Imbau Warganya Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.
Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur.