GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (KEjati Jabar) telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 3.240.240.557.318.
Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Seperti keterangan tertulis dari Penkum Kejati Jabar, Rabu, 22 September 2021, pihak Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar Wahyudi, SH.,MH mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak.
Gugatan dilayangkan kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) di Pengadilan pada jalur yang dilewati proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Pada umumnya pihak yang mengajukan gugatan adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Dalam keterangannya, sepanjang tahun 2018 sampai dengan 2021, Kejati Jabar mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Oded Sebut Keberhasilan Kota Bandung Masuk Zona Kuning Berkat Kebersamaan
1. Tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2.115.854.532.019.