Kejati Jabar Selamatkan Rp 3,2 Triliun Terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

- 22 September 2021, 15:17 WIB
Kepala Kejati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana (kiri) dan perwakilan pihak PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC)./dok.Penkum Kejati Jabar
Kepala Kejati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana (kiri) dan perwakilan pihak PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC)./dok.Penkum Kejati Jabar /

2. Tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 758.760.850.421.

3. Tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 338.179.340.878.

Baca Juga: Penyaluran Bansos Banyak Masalah, Mensos Risma: Saya Sudah Mentok Ini Kok Enggak Salur-salur

4. Tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27.445.834.000.

Kepala Kejati Jabar, Dr. Asep N. Mulyana menyatakan, prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya di Provinsi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x