Dirut PT KCIC Diadukan ke Komnas HAM Atas Dugaan Perusakan Lingkungan di Jalur Kereta Cepat

- 30 Juni 2021, 19:50 WIB
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4./Dok. PT KCIC
Dua orang pekerja pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, sedang bertugas di tunnel #1 yang berlokasi di Tol Jakarta Cikampek DK 2+ 540 sd. DK 4./Dok. PT KCIC /Arief Pratama/Cirebon Raya

GALAMEDIA - Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia-Cina (KCIC) diadukan ke Komnas HAM RI atas dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman warga.

Warga mengalami peristiwa tak mengenakkan itu akibat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

Usai diadukan warga, Dirut PT KCIC pun rencananya akan dimintai penjelasannya pada Jumat, 2 Juli 2021 mendatang.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga memanggil Direktur Utama PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang dijadwalkan pada hari Jumat pukul 13.30 WIB," ujar anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: ICW Minta Edhy Prabowo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Tuntutan 5 Tahun Dinilai Menghina Rasa Keadilan

Pemanggilan tersebut merespons dari pengaduan warga Margawangi, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Warga menilai adanya dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan serta permukiman  akibat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan secara tertulis yang disampaikan Komnas HAM RI pada tanggal 9 Februari 2021," lanjut dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ketua BEM UI Klarifikasi Tudingan, Yan Harahap: Buzzer Harus Kembali Gigit Jari, Tuduhannya Terpatahkan

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x