ICW Minta Edhy Prabowo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Tuntutan 5 Tahun Dinilai Menghina Rasa Keadilan

- 30 Juni 2021, 19:23 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

GALAMEDIA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"ICW menilai tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo benar-benar telah menghina rasa keadilan," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 30 Juni 2021.

"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017," tambah dia.

Diketahui, JPU KPK telah menuntut Edhy dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait perkara suap ekspor benih lobster.

Baca Juga: Kritikan ke Presiden Jokowi Malah Kian Deras, Wakil Ketua MPR RI: Jangan Dianggap Sebagai Angin Lalu!

"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (Pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," ucap Kurnia, dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut, lanjutnya, ICW mendesak agar Majelis Hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.

"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19," paparnya.

ICW mengkhawatirkan hal tersebut akan berulang dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x