Bandung City View Digugat, Konsumen Harus Dilindungi, Polda-Kejati Jabar Diminta Berantas Mafia Tanah

- 23 September 2021, 14:30 WIB
Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto menekankan agar konsumen harus dilindungi.

Selain itu, Joko juga meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk turun tangan terkait polemik gugatan yang melanda ratusan rumah di perumahan tersebut.

Joko menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus itu.

"Saya meminta ke Kapolda Jabar dan Kejati untuk bisa mengambil peran hadir pendekatan hukum. Karena ini akan bisa menimbulkan keresahan sosial hingga ekonomi," ujar Joko di kawasan Jalan Cilaki, Kota Bandung, Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Simak! 40 Cara Investasi Dalam Diri Sendiri dan Rasakan Manfaatnya

"Jadi Polda dan Kejati Jabar harus mau membuka diri, selidiki ini sehingga bisa memberikan perlindungan ke konsumen dan juga ke pelaku usaha memberi kepastian hukum," tambahnya.

Lebih lanjut Joko menerangkan dugaan adanya keterlibatan mafia ini dilihat dari posisi kasusnya. Menurut Joko, posisi PT Global Kurnia Grahatama merupakan pembeli dan pemilik sah atas lahan yang kini dibangun perumahan Bandung City View 2.

Namun dalam pengadilan di PTUN Bandung, status ratusan rumah warga itu digugat dan ratusan rumah tersebut kalah di persidangan oleh gugatan berdasar eigeindom verponding 1935.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x