Bandung City View Digugat, Konsumen Harus Dilindungi, Polda-Kejati Jabar Diminta Berantas Mafia Tanah

- 23 September 2021, 14:30 WIB
Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto./Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto./Lucky M Lukman/Galamedia /

Ditanya soal posisi pengembang dan warga pemilik rumah di Bandung City View 2, Norman menyatakan, kedua pihak sama-sama sebagai tergugat intervensi.

Dalam perkara ini, tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.

"Saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transaksi itu berjalan," tandasnya.

Baca Juga: Kabar Duka: Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, H Agus Nuria Tutup Usia

Seperti diketahui, ratusan rumah di Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.

Gugatan dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan perumaham Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x