"Madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," jelasnya.
Para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar, ujar Riyono, kemudian diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian.
Namun ada kesepakatan yang dibuat. KKMI akan diberikan cash back atau CSR.
Setelah pembahasan antara KKMI Kabupaten dan Kota dengan KKMI Provinsi Jabar, disepakati harga pembayaran naskah soal ujian.
Kesepakatan besaran biaya pencetakan naskah yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16 ribu per siswa, soal PAT Rp 16 ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp 22.500 per siswa dan UAMBN Rp 22.500 per siswa.
"Kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah," papar Riyono.
Baca Juga: Kepala BNPB: Bencana Hidrometeorlogi Sebenarnya Bisa Kita Cegah
Dari cash back atau CSR itu, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan.
Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420. Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.