GALAMEDIA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim menggeledah Kantor Dinas PUPR, BPKAD dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin 6 Desember 2021.
Pengeledahan yang dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pelebaran jalan Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Muara Enim, Irfan Wibowo menuturkan, pengeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen maupun barang-barang yang diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp 1,272 miliar.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Tim Formula Dikerahkan Bantu Tangani Pengungsi
Irfan menegaskan, tim penyidik Pidsus melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-02/l.6.15/fd.1/11/2021 tanggal 02 november 2021.
"Adapun indikasi atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung - Segamit ini, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan dan Gambar Teknis dalam kontrak yang terindikasi adanya pengurangan kuantitas, volume dan kualitas mutu beton sehingga pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak," jelas Irfan.
Irfan menambahkan, terkait penanganan perkara, hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.