"Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare," jelas Leonard.
Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah petambak udang melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana George Gunawan.
Kelompok tersebut bersama Kelompok lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.
"Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara," terangnya.
Terpidana George Gunawan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 38,1 miliar.
Perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan inkrah dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bandung tanggal 08 Juni 2018.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp 38,1 miliar.
Baca Juga: Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani
Nominal uang pengganti yang diserahkan merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp 10,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat.