GALAMEDIA - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut pentingnya peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi serta mendongkrak Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Burnahuddin pun mengajak seluruh jajarannya untuk mengubah cara berpikir dalam pemberantasan korupsi. Ia meminta agar penanganan korupsi lebih mengedepankan hati nurani dan kearifan.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh Kepala Kejati dan Kejari se-Indonesia, saat berkunjung ke Kejati Sumatera Selatan, Kamis, 25 November 2021.
"Berdasarkan data situs Transparency International, IPK Indonesia tahun 2020 sebesar 37, dari sebelumnya IPK Tahun 2019 sebesar 40. Namun kerja keras yang dilakukan belum mampu mendongkrak IPK secara signifikan," ungkap Jaksa Agung.
Baca Juga: Langsung Disaksikan Jaksa Agung, Kejari Muara Enim Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Handphone
Burhanuddin menyampaikan, Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum sangat berkepentingan terhadap tinggi-rendahnya IPK. Pasalnya, IPK merupakan potret dari kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
"Salah satu kekeliruan kita dalam menyikapi rendahnya IPK adalah dengan mengejar penanganan korupsi sebesar-besarnya, namun melupakan perbaikan sistem yang mengarah pada terwujudnya ekosistem yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.
Untuk itu, Jaksa Agung mengajak Kajati dan Kajari beserta seluruh jajaran untuk mengubah cara berpikir dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Mereka harus lebih berorientasi pada perbaikan sistem, yaitu dengan memperhatikan beberapa indikator dalam IPK.