Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi Lebih Mengedepankan Hati Nurani dan Kearifan

- 27 November 2021, 16:51 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. /Dok. Kejaksaan Agung

Dalam rangka menaikkan IPK tersebut, seluruh Kejaksaan juga diminta untuk melakukan legal audit guna memperbaiki sistem, mengutamakan pelayanan digital baik melalui aplikasi maupun situs resmi yang aktual dan mudah diakses, memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah dan transparan.

Baca Juga: Banjir Mengancam 13 Kabupaten Kota di Jawa Barat, BMKG: Kejadian Hujan Kian Meningkat Akhir November Ini

"Termasuk harus menunjukan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat, menerbitkan standar operasional prosedur dan akuntabilitas penggunaan dana publik dan membangun zona integritas dan meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," terang Burhanuddin.

Jika hal tersebut dilakukan secara simultan dan penuh integritas, Jaksa Agung yakin akan mempersempit celah bagi para oknum untuk melakukan perilaku koruptif, sehingga akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Dalam penanganan perkara korupsi, Burhanuddin selalu menekankan kepada setiap satuan kerja agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan.

Termasuk memperhatikan kualitas perkara seperti status sosial pelaku dimata masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang-nya (TPPU).

"Perkara korupsi tidak hanya berasal dari pengadaan barang dan jasa, tetapi juga bisa dari sektor-sektor yang menjadi sumber pemasukan daerah. Lakukan penegakan hukum yang dapat mendukung investasi," katanya.

Baca Juga: Sering Diserang Netizen, Anak Buah Sri Mulyani: Apakah Saya Pasti Benar? Jelas Tidak!

Jaksa Agung selanjutnya menyampaikan, tolok ukurnya dalam menilai kinerja Kajati dan Kajari beserta jajarannya tidak sebatas pada jumlah penyelidikan dan penyidikan yang dikerjakan, tetapi juga jumlah perkara yang ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Langkah ini saya ambil untuk menjaga kualitas penyelidikan dan penyidikan saudara, sehingga saudara tidak asal memiliki produk perkara. Buktikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan semakin mampu mengungkap perkara besar dan berkualitas," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x