Jaksa Agung Minta Penanganan Korupsi Lebih Mengedepankan Hati Nurani dan Kearifan

- 27 November 2021, 16:51 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. /Dok. Kejaksaan Agung

Burhanuddin mengatakan, memberantas tindak pidana korupsi harus dilakukan secara berimbang antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional.
Penanganan suatu perkara tidak hanya sekadar mempidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara, namun juga harus dapat memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak terulang di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x