Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani

- 13 Desember 2021, 20:37 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati

GALAMEDIA - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 12 persen.

Cukai rokok tersebut bakal naik mulai pada 2022 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, pendapatan negara dan tenaga kerja hingga pengawasan barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut sudah diputuskan dan sudah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini Presiden memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 13 Desember 2021.

Merujuk RPJMN 20220 - 2024, mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) salah satunya dengan mengurangi prevalensi merokok khususnya pada anak usia 10 tahun sampai 18 tahun.

Baca Juga: Akses Masuk Sempat Ditutup Sultan Ciririp, Dedi Mulyadi Bakal Sulap Curug Tilu Jadi Kawasan Wisata Keren

Penekanan tersebut ditargetkan pemerintah mencapai angka 8,7 persen pada 2024 mendatang.

Di sisi lain, konsumsi rokok juga menunjang peningkatan risiko stunting hingga memperparah dampak Covid-19.

Sehingga aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama terkait kebijakan CHT yang kini resmi dinaikkan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x