Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani

- 13 Desember 2021, 20:37 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati

Selain itu, petimbangan aspek tenaga kerja di sektor tembakau juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini.

Tidak dapat dipungkiri juga kenaikan cukai rokok tersebut berpotensi naiknya angka kegiatan produksi rokok ilegal.

"Ini perlu kita terus waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Bendera HRS Berkibar di Semeru Tak Disenangi Pihak Tertentu, Ahli Hukum Ini Sebut Lucu

Adapun rincian kenaikan tarif CHT kata Sri Mulyani meliputi tiga jenis yaitu cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB naik 14,3 persen.

Sementara cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik 14,4 persen.

Sedangkan sigaret kretek tangan golongan (SKT) IA naik 3,5 persen, SKT golongan IB naik 4,5 persen, SKT golongan II naik 2,5 persen dan SKT golongan III naik 4,5 persen.

Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2021 yang akan datang.

"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x