Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan

- 3 Januari 2024, 15:12 WIB
Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kabupate Purwakarta kembali berlanjut.

Pada agenda pemeriksaan saksi hari ini, Rabu, 3 Januari 2024, jaksa penuntut umum menghadirkan eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta.

Anne hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Baca Juga: Pembunuhan Wakil Pemimpin Hamas di Beirut Tingkatkan Risiko Penyebaran Perang Gaza

Mereka dihadirkan untuk tiga terdakwa, eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Dalam persidangan, para saksi dicecar pertanyaan soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.

Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x