Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Hakim Minta Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan

- 20 Desember 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan.
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan. /PotensiBadung

GALAMEDIANEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum Titov Firman Hidayat, S.H. Ia merupakan terdakwa kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta.

Dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 20 Desember 2023, Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rustandi menyatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak termasuk ke dalam materi eksepsi.

Baca Juga: DAFTAR TARIF Tol Cisumdawu Terbaru pada Natal dan Tahun Baru 2024

"Eksepsi terdakwa dianggap telah masuk kedalam pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkaranya," ujar hakim.

Selain eksepsi Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Majelis Hakim juga menolak eksepsi dua terdakwa lainnya, Asep Surya Komara selaku eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan selaku Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

"Eksepsi penasihat hukum yang menyatakan bahwa terdakwa Agus Gunawan bukanlah orang yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini, seharusnya yang bertanggung jawab adalah Bupati Kabupaten Purwakarta, hal itu bukanlah materi eksepsi dan harus dibuktikan dalam pokok perkara," papar hakim

"Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Memerintahkan agar jaksa penuntut umum melanjutkan perkara dengan memeriksa saksi-saksi," pinta Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar jaksa penuntut umum dapat menghadirkan eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x