Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Hakim Minta Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan

- 20 Desember 2023, 19:55 WIB
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan.
Ilustrasi sidang. Kasus Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Purwakarta Dilanjut, Eks Bupati Anne Ratna Mustika Dihadirkan. /PotensiBadung

Hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Adapun dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp 2 juta per orang untuk 1000 penerima.

Pada praktiknya, ternyata hanya 87 orang penerima bantuan yang tepat sasaran, sisanya 913 orang lainnya ada yang masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200 ribu.

Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x