Dukung Bea Cukai dan Polri, PosIND Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

- 10 Mei 2024, 11:17 WIB
Dukung Bea Cukai dan Polri, PosIND Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia.
Dukung Bea Cukai dan Polri, PosIND Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia. /

GALAMEDIANEW - PosIND mendukung langkah Bea Cukai dan Bareskrim Polri mengungkap kiriman narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masuk ke Indonesia. Kolaborasi antarpihak tersebut berhasil mengungkap kurang lebih 20.000 pil ekstasi dari jaringan internasional.

Keberhasilan mengungkap jaringan internasional dilakukan Bea Cukai dan Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Turut hadir I Gusti Ketut Wijaya, VP Operation Control, mewakili Direktur Operasi dan Digital Service Pos Indonesia Hariadi.

Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengapresiasi kerjasama PosIND dalam menjaga negara dari masuknya narkoba ke Indonesia.

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika dan barang terlarang yang dikirim melalui Pos Indonesia,” kata Hariadi.

Menurut dia, Pos Indonesia akan terus berkolaborasi dengan Polri dan Bea Cukai dalam menjaga masuknya barang haram masuk ke Indonesia. Apalagi, narkoba adalah salah satu barang yang dilarang dalam layanan ekspedisi.

Sementara itu, joint operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui barang kiriman. Sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi serta 6 orang tersangka sindikat internasional berhasil diamankan dalam joint operation ini.

Baca Juga: Nawala Marching Band PosIND Meriahkan Perayaan HUT ke-26 Kementerian BUMN

Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan paket tersebut berisikan 6 bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi.

“Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (08/05).

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah